- Syarat calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP:
- berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2023;
- telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat, dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan;
- telah melengkapi data pada Data Pokok Pendidikan di sekolah asal, bagi calon peserta didik dari jenjang SD; dan
- memiliki akta kelahiran, apabila saat mendaftar belum memiliki maka orang tua/wali harus melampirkan surat pernyataan kesanggupan melengkapi.